\UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit
Nama
:Nazla
kaylasalma
Npm
: 2136010007
Program
studi : adm bisnis
Latar
belakang
Pandemi
Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global ke arah resesi ekonomi.
Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan global yang negatif
atau kontraksi. Perekonomian nasional sendiri, baru mengalami kontraksi pada
triwulan II tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi -5,3%.
Kontraksi
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat
pembatasan sosial untuk mencegah Covid-19, penurunan belanja investasi termasuk
untuk pembangunan dan perolehan aset tetap, dan penurunan realisasi belanja
pemerintah termasuk belanja barang. Disamping itu, terjadi penurunan
perdagangan luar negeri yang cukup tajam. Palung penurunan pertumbuhan ekonomi
telah dilalui pada triwulan II, namun Covid-19 masih akan menahan pertumbuhan
ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh sebab itu, Pemerintah berupaya untuk
meningkatkan performance ekonomi nasional pada triwulan III dan diharapkan
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sekitar -0,4% sampai 1%.
Untuk
mencapai hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) yang diharapkan efektif mulai triwulan III. PEN tersebut terdiri
dari 3 (tiga) kebijakan utama yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri
(demand), peningkatan aktivitas dunia usaha (supply) serta menjaga stabilitas
ekonomi dan ekpansi moneter. Ketiga kebijakan tersebut harus mendapat dukungan
dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan
masyarakat.
Kontribusi UMKM dalam Perekonomian Nasional
Salah
satu sektor yang sangat terpukul oleh pandemi Covid-19 adalah Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga menggerek turunnya perekonomian nasional.
Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian
nasional.
Menurut
data Kementerian Koperasi, Usaha Keci, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah
pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di
Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau
97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Sementara itu kontribusi UMKM
terhadap perekonomian nasional (PDB) sebesar 61,1%, dan sisanya yaitu 38,9%
disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau
0,01% dari jumlah pelaku usaha.
UMKM
tersebut didominasi oleh pelaku usaha mikro yang berjumlah 98,68% dengan daya
serap tenaga kerja sekitar 89%. Sementara itu sumbangan usaha mikro terhadap
PDB hanya sekitar 37,8%.
Dari data
di atas, Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena
jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja
sangat besar. Pemerintah dan pelaku usaha harus menaikkan ‘kelas’ usaha mikro
menjadi usaha menengah. Basis usaha ini juga terbukti kuat dalam menghadapi
krisis ekonomi. Usaha mikro juga mempunyai perputaran transaksi yang cepat,
menggunakan produksi domestik dan bersentuhan dengan kebutuhan primer
masyarakat.
Pemerintah
menyadari akan potensi UMKM tersebut, oleh sebab itu, beberapa tahun terakhir
ini, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro
dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah.
Program Pemulihan Ekonomi untuk UMKM
Salah
satu sasaran program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, Pemerintah
mengambil beberapa kebijakan antara lain subsidi bunga pinjaman,
restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan.
Adapun dana yang dialokasikan untuk skema tersebut adalah sebesar Rp123,46
triliun.
Subsidi
bunga diberikan untuk memperkuat modal UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR
(disalurkan oleh perbankan), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga
keuangan bukan bank) dan penyaluran dana bergulir yang dilaksanakan oleh Lembaga
Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian KUKM.
Pemerintah
juga menempatkan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit
UMKM dengan mengalokasi dana sekitar Rp78,78 triliun. Untuk meningkatkan
likuiditas UMKM dalam berusaha, Pemerintah juga melakukan penjaminan modal
kerja UMKM sampai Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.
Sementara
itu, Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban
karyawan UMKM dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung
Pemerintah. Untuk pelaku UMKM, diberikan insentif PPh final 0,5% Ditanggung
Pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak atas usahanya,
dan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran
kepada pelaku UMKM. UMKM juga diberikan insentif PPh pasal 22 Impor.
KESIMPULAN
Kebijakan
di atas dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan UMKM yang merupakan
salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Terdapat beberapa
permasalahan struktural UMKM yang perlu diselesaikan sehingga UMKM dapat
berperan lebih dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut antara lain
kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas
SDM/pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi.
Kunci
utama penyelesaian permasalahan tersebut berada pada pemerintah daerah
(Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang mempunyai wilayah, mengetahui
kondisi dan kebutuhan UMKM, serta mempunyai akses langsung dengan UMKM. Dalam
menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan
Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, Bank
Indonesia dan lembaga lainnya. Jika pemerintah daerah mau, UMKM akan maju.
Dengan demikian akan tercipta fundamental perekonomian nasional yang kuat untuk
Indonesia Maju.
Komentar
Posting Komentar